Kabid Adminduk, Rawelly Anelia
|
SELATPANJANG
– Sebelumnya masyarakat mengeluh dengan sulitnya bagi mereka mendapatkan akte
kelahiran untuk ana-anak mereka yang usianya lebih dari 1 tahun. Keluhan masyarakat
akhirnya dijawab Mahkamah Konstitusi dengan keluarnya putusan dengan Putusan MK
Nomor:18/PUU-11/2013 terkait mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama,
yang menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Admnistrasi Kependudukan tidak
mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Sekarang,
pembuatan akte kelahiran baig anak yang usianya lebih dari satu tahun tidak
perlu lagi ke pengadilan karena putusan MK Nomor:18/PUU-11/2013 tanggal 30
April 2013 yang menyatakan bahwa Pasal
32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admnistrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian akta kelahiran pengurusannya akan seperti semula dan warga tak
perlu lagi datang mengikuti sidang bagi yang tidak miliki akta kelahiran dengan
umur anak lebih satu tahun,” sebut Rawelly Anelia, Kabid Adminduk, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti ini, rabu (8/5)
kemarin kepada.
Welly
menambahkan, putusan MK tersebut telah
pula ditindak lanjuti oleh Mendagri dengan menerbitkan surat Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/2304/SJ tanggal 6 Mei 2013.
“Surat edaran yang
sudah kita terima hari ini. Dalam Surat Edaran
tersebut Mendagri memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia untuk segera menyesuaikan tatacara
dan persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta
kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal
kelahiran.
Lebih
rinci Welly menyebutkan dalam Surat Edaran tersebut, Mendagri menegaskan 3 hal
yaitu:
1. Sejak tanggal 1 Mei 2013, pelaporan
kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun pencatatannya tidak lagi
memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri, tetapi
langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
2. Pelaporan kelahiran yang melampaui
batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan kelahirannya
dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan
Kepala Instansi Pelaksana dalam hal ini yang dimaksud adalah Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
3. Pencatatan kelahiran tersebut
dilengkapi dengan syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden
Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.
“Dengan
keluarnya Surat Edaran Mendagri ini, diharapkan kepada seluruh warga masyarakat
yang belum memiliki akta klahiran agar segera melaporkannya ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kami
juga berharap kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti agar dapat
memperhatikan ketentuan yang tercantum pada Surat Edaran tersebut terutama
sekali segala persyaratan yang diminta sesuai dengan Perpres No. 25 Tahun 2008
tersebut sehingga dalam pengurusannya nanti tidak ditemui kendala dan
menimbulkan persepsi yang salah di tengah-tengah masyarakat. Sepanjang
persyaratan lengkap dan sesuai dengan peraturannya serta adanya kesesuaian data
antara Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah dan Surat Keterangan Lahir dari
Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran, maka penerbitan kutipan akta kelahiran tidak
akan menemui kendala bagi masyarakat yang bersangkutan dalam pengurusannya,” jelas
Rawelly. ***
Posting Komentar