News Update :
Home » , » Lewat 1 Tahun, Akte Kelahiran Tak Perlu ke Pengadilan

Lewat 1 Tahun, Akte Kelahiran Tak Perlu ke Pengadilan

Penulis : Cik Siti on Kamis, 09 Mei 2013 | 10.06

Kabid Adminduk, Rawelly Anelia

SELATPANJANG – Sebelumnya masyarakat mengeluh dengan sulitnya bagi mereka mendapatkan akte kelahiran untuk ana-anak mereka yang usianya lebih dari 1 tahun. Keluhan masyarakat akhirnya dijawab Mahkamah Konstitusi dengan keluarnya putusan dengan Putusan MK Nomor:18/PUU-11/2013 terkait mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama, yang menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admnistrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Sekarang, pembuatan akte kelahiran baig anak yang usianya lebih dari satu tahun tidak perlu lagi ke pengadilan karena putusan MK Nomor:18/PUU-11/2013 tanggal 30 April 2013  yang menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admnistrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian akta kelahiran pengurusannya akan seperti semula dan warga tak perlu lagi datang mengikuti sidang bagi yang tidak miliki akta kelahiran dengan umur anak lebih satu tahun,” sebut Rawelly Anelia, Kabid Adminduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti ini, rabu (8/5) kemarin kepada.
Welly menambahkan, putusan MK  tersebut telah pula ditindak lanjuti oleh Mendagri dengan menerbitkan surat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/2304/SJ tanggal 6 Mei 2013.

“Surat edaran yang sudah kita terima hari ini. Dalam Surat Edaran  tersebut Mendagri memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia untuk segera menyesuaikan tatacara dan persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran.
Lebih rinci Welly menyebutkan dalam Surat Edaran tersebut, Mendagri menegaskan 3 hal yaitu:
1. Sejak tanggal 1 Mei 2013, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun pencatatannya tidak lagi memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri, tetapi langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
2. Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan kelahirannya dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Instansi Pelaksana dalam hal ini yang dimaksud adalah Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
3. Pencatatan kelahiran tersebut dilengkapi dengan syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Dengan keluarnya Surat Edaran Mendagri ini, diharapkan kepada seluruh warga masyarakat yang belum memiliki akta klahiran agar segera melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kami juga berharap kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti agar dapat memperhatikan ketentuan yang tercantum pada Surat Edaran tersebut terutama sekali segala persyaratan yang diminta sesuai dengan Perpres No. 25 Tahun 2008 tersebut sehingga dalam pengurusannya nanti tidak ditemui kendala dan menimbulkan persepsi yang salah di tengah-tengah masyarakat. Sepanjang persyaratan lengkap dan sesuai dengan peraturannya serta adanya kesesuaian data antara Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah dan Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran, maka penerbitan kutipan akta kelahiran tidak akan menemui kendala bagi masyarakat yang bersangkutan dalam pengurusannya,” jelas Rawelly. ***
Share this article :

Posting Komentar

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Meranti Updates . All Rights Reserved.
Design Template by Bakharuddin | Support by creating website | Powered by Blogger