News Update :
Home » » Kehadiran Pinbuk Meminimalisir Rentenir di Meranti

Kehadiran Pinbuk Meminimalisir Rentenir di Meranti

Penulis : Siti Rahmi on Jumat, 19 Juli 2013 | 14.30

SELATPANJANG  - Lemahnya system ekonomi masyarakat kecil sering dimanfaatkan oleh rentenir. Masyarakat yang membutuhkan modal usaha dan pinjaman, mau tak mau harus rela membayar bunga yang cukup tinggi yang dikenakan oleh para rentenir.
Oleh karena itu, Abdul Jabir Uksim, Ketua Umum Pinbuk Pusat berharap dengan hadirnya Pinbuk (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) Riau Pesisir akan meminimalisir para rentenir yang selama ini terlalu memberatkan masyarakat.
Yang menjadi kendala adalah masyarakat yang relatif kurang terhadap Koperasi. Adanya trauma terhadap koperasi yang telah mengecewakan anggo­tanya. Ke­perca­yaan yang menurun kepada pengurus karena ssesuatu hal. Disisi lai telah terjadi degradasi kultural dimana jiwa gotong royong semakin tergerus oleh sifat infividualisme. "Namun patut kita syukuri dengan adanya telah disyahkannya UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dimana, dalam uu ini tidak diperbolehkan perorangan atau kelompok yang tanpa berbadan hukum melaukan pengumpulan dan menyaluran dana masyarakat, seperti rentenir," sebut Jabir.
Lebih rinci Jabir menjelaskan bahwa Pinbuk adalah salah satu bentuk Lembaga Pengembang Ekonomi Swadaya Masyarakat (LPESM) adalah lembaga pengembang ekonomi yang tumbuh dan berkembang serta dimiliki oleh masyarakat. Bisa dikatakan Pinbuk merupakan Lembaga Keuangan Islam. Pinbuk merupakan  suatu  model pendekatan baru yang diterapkan untuk mempercepat penciptaan calon pengusaha baru (tenant) atau peningkatan kualitas pengusaha kecil yang tangguh dan profesional. Program pembinaannya dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan selama jangka waktu tertentu sampai mereka mandiri dan sanggup beradaptasi dengan dunia usaha yang sebenarnya.
Sementara itu, Mizan Asnawi, Ketua inbuk Gugus Wilayah Riau Pesisir meatakan Salah satu dukungan yang diberikan oleh Pinbuk adalah Baitul maal wattamwil (BMT) atau operasi Syariah. Baitul maal lebih mengarah pada usaha – usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non – profit, seperti; zakat, infaq dan shadaqah. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Usaha – usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syariah.
"Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan sistem syariah. Peran ini menegaskan arti penting prinsif – prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga keuangan syariah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil yang serba cukup ilmu pengetahuan ataupun materi maka BMT mempunyai tugas penting dalam pengemban misi keislaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu , BMT diharapkan mampu berperan lebih aktif dalam memperbaiki kondisi ini. Dengan keadaan tersebut keberadaan BMT setidaknya mempunyai beberapa peran, diantarnaya adalah melepaskan ketergantungan pada rentenir, masyarakat yang masih tergantung renternir disebabkan renternir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dana dengan segera. Maka BMT harus mampu melayani masyarakat lebih baik, misalnya selalu tersedia dana setiap saat, birokrasi yang sederhana dan lain sebagainya," imbuh Mizan. rahmi


Share this article :

Posting Komentar

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Meranti Updates . All Rights Reserved.
Design Template by Bakharuddin | Support by creating website | Powered by Blogger