News Update :
Home » » Ormas/LSM/NGO Terpasung UU Ormas

Ormas/LSM/NGO Terpasung UU Ormas

Penulis : Siti Rahmi on Senin, 15 Juli 2013 | 14.39


SELATPANJANG - Terkait pengesahan UU Ormas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa 2 Juli 2013 yang didukung oleh Mayoritas Fraksi yang ada di DPR-RI kecuali Fraksi Gerindra, PAN dan HANURA tersebut tidak hanya menjadi penolakan dari berbagai kalangan Ormas dan Mahasiswa di daerah Perkotaan dan Ibu kota Jakarta saja, bahkan aktivis Ormas serta Mahasiswa Riau daerah Pesisir juga menolak keras pengesahan UU tersebut.
Salah seorang figur Ormas Provinsi Riau, Dewan Perwakilan Anggota (DPA) Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Kepulauan Meranti, Isnadi Esman, S.Pd kepada Wartawan melalui Rilis Persnya, Senin (15/7), menyebutkan UU Ormas akan memasung gerak dan perjuangan Ormas/LSM/NGO untuk dalam menyuarakan penderitaan yang dialami masyarakat bawah dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah.
"Pada intinya, kita tetap keberatan atas UU Ormas yang telah disahkan oleh sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa 2 Juli 2013 juga terkait pengesahan RUU APBN-P 2013, 17 Juni 2013 yang lalu, dimana didalamnya juga memuat kenaikan BBM dan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), itu kita nilai sangat menekan masyarakat khususnya di Kepulauan Meranti, apalagi seperti wilayah Pesisir ini semua bahan-bahan pokok dan barang lainnya harga naik drastis sebagaimana imbas dari kenaikan BBM tersebut," ucapnya.
Dijelaskan Isman, Ormas/LSM dan NGO adalah pemyeimbang dalam berjalannya sebuah roda pemerintahan, karena lembaga-lembaga swadaya ini dapat menjadi corong masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya baik secara lisan maupun tulisan terhadap suatu keberatan kebijakan yang dirasa merugikan bahkan mengekang kebebasan masyarakat, dalam mengawal berbagai kebijakan pemerintah. Namun saying, UU Ormas akan membuat Ormas/LSM dan NGO tidak bisa berbuat banyak untuk memperjuangkan hak masyarakat.
"Dua kebijakan tersebut menyisakan banyak dilema dimasyarakat pesisir yang mayoritas berada diwilayah dampinganya yakni wilayah gambut. Kita sangat ingin Pemerintah tememandang kebawah bagaimana situasi dan kondisi yang harus diseimbangi dengan kebijakan yang akan diambil sehingga segala bentuk kebijakan yang akan ditetapkan tidak mensesarankan sepihak serta dapat membawa dampak yang tidak baik pada akhirnya.
Disahkannya UU Ormas dapat dinilai bahwasanya organisasi merupakan partisipasi dari kegiatan Pemerintah, bukanlah penyeimbang, sehingga kedepan organisasi yang kritis dapat dibubarkan Pemerintah. Karena mereka mengangap masyarakat sebagai sumber konflik yang selalu dicurigai kritik serta saran dari masyarakat sipil adalah musuh dan membahayakan Negara. Hal itu lah yang kita tidak inginkan, seharusnya Pemerintah memandang masyarakat sebagai satu kesatuan Bangsa dalam menjalankan roda Pemerintahan bukan untuk di curigai, ungkap Didi.
Senada disampaikan salah seorang aktivis Mahasiswa Perguruan Tinggi di Riau, Hengki Saputra, S.Pd kepada para awak media berpendapat bahwa UU Ormas merupakan salah satu bentuk gaya lama dalam kebebasan bersuara dan berserikat ditengah-tengah masyarakat, tentunya hal ini membuat segala bentuk kebijakan yang kita nilai tidak sejalan dengan masyarakat atau Ormas akan berdampak tidak baik serta mengekang masyarakat.
"Hal ini lah yang membuat kita dari kalangan Mahasiswa juga menolak keberadaan UU dan RUU tersebut apalagi dengan kondisi BBM kita yang naik serta kita melihat penyaluran BLSM yang sampai saat ini masih terdapat banyak polemic dimana-mana. Sebagai contoh terkait data penyaluran BLSM yang tidak efisien bahkan tidak tepat sasaran. Sehingga ini membuat Ormas tidak dapat menyuarakan kembali permasalahan yang terjadi tersebut secara bebas terkait telah di sahkannya UU Ormas," ucap pria kelahiran Bengkalis tersebut. Rahmi

Share this article :

Posting Komentar

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Meranti Updates . All Rights Reserved.
Design Template by Bakharuddin | Support by creating website | Powered by Blogger