SELATPANJANG – Masyarkaat yang telah memiliki kepingan E-KTP dilarang untuk memfotocopy, laminating dan distapler kepingan e-KTP, hal ini ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sebab itu dikhawatirkan akan merusak fisik dan chips di dalamnya. Chips tersebut berisikan data informasi si pemilik atau setiap warga. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kab. Kepulauan Meranti, melalui Kabid Administrasi Kependudukan, Rewelly Anelia, kepada Better, selasa (7/5) kemarin.
"Himbauan larangan itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ. Surat edaran itu diberikan kepada semua menteri, Kepala Kepolisian RI, Gubernur BI, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Kalau yang sudah terlanjur foto copy masih tidak apa-apa, namun sekarang kita minta massyarakat bisa menjaganya, jangan difotokopi lagi, jangan dihekter, jangan dilaminating atau jangan diperlakukan seperti KTP lama. Jika memerlukan fotocopy, perbanyakkan saja E-KTP yang sudah difotocopy sebelumnya, dengan demikian kepingan E-KTP aman," jelas Rawelly.
Lebih lanjut, Rawelly menjelaskan, dalam surat edaran itu menjelaskan kelebihan yang mendasar dari e-KTP. Bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan atau digandakan.
"Pembacaan biodata itu hanya bisa dilakukan oleh card reader. Mulai tahun depan yakni Januari 2014, KTP yang lama tidak akan berlaku lagi, dan pemggunaan fotocopy KTP pun sudah tidak diperlukan. Pemerintah telah melakukan kerjasmaa dengan beberapa instansi, jadi unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat harus memiliki card reader, e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, semua keperluan data arsip pelanggan dilakukan oleh card reader tersebut," sebutnya.
Disisi lain, Rawelly menyebutkan saat ini pihaknya telah melakukan peremakaman sebanyak 118 ribu jiwa, sebanyak 90 ribu lebih telah siap cetak dan telah didistribusikan kepada masing-masing kecamatan, sedangkan sisanya sebanyak 30 ribu lebih sampai saat ini masih belum selesai cetak, namun ia mengatakan sebelum 2014 harus selesai, karena mulai tahun depan yakni Januari 2014, KTP yang lama tidak akan berlaku lagi.
"Kami juga menghimbau kepada pemilih pemula, mungkin usianya beberapa bulan lagi akan berusia 17 tahun, mereka sudah bisa melakukan perekaman data untuk E-KTP, sudah bisa kita layani, tinggal datangi saja ke kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman," sebutnya. rahmi
Berikut isi lengkap Surat Edaran Mendagri soal e-KTP:
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ
Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Ditujukan kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk:
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan
Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.
terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI
home
Home
Posting Komentar