News Update :
Home » » Pernyataan Ketua DPRD Kontra Dengan Anggota

Pernyataan Ketua DPRD Kontra Dengan Anggota

Penulis : Siti Rahmi on Sabtu, 04 Mei 2013 | 13.34

-Terkait Anggaran Pendidikan di APBD 2013 Tak Mencapai 20%
SELATPANJANG – Usai mengikuti apel memperingati Hari Pendidikan Nasional 2013, kamis (2/5) kemarin, Ketua DRPD Kepulauan Meranti,  Hafizoh SAg, menyebutkan kepada sejumlah wartawan, bahwa anggaran Pendidikan di APBD Kepulauan Meranti tahun 2013 mencapai 20% sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 31 ayat 4.
"Tahun 2012 kemarin anggaran pendidikan kita di APBD melebihi yang ditentukan undang-undang. Tahun 2013 ini juga anggaran pendidikan kita mencapai 20% dari APBD," sebut Hafizoh menjawab pertanyaan salah seorang wartawan dari media elektronik radio.
Pernyataan ini berbeda dengan apa yang telah diungkapkan anggota DPRD,  H. M. Adil beberapa waktu lalu saat menghadiri acara perpisahan disebuat sekolah Desa Maini. H Adil SH menegaskan bahwa alokasi anggaran bagi Pendidikan dinilainya kurang dari 20 persen. Hal itu jelas melanggar aturan yang mengatur alokasi pendidikan yang menyatakan bahwa minimal anggaran bagi Pendidikan sebesar 20% dari APBD.
Ketika ditemui kembali, pada kamis (2/5) kemarin, Adil tetap menyatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan di Kabupaten Kepulauan Meranti dibawah 20%. Ketika ditanya wartawan, kenapa pernyataannya bisa berbeda dengan Ketua DPRD Meranti, sempat tidak percaya dan Adil hanya tersenyum.
 "Saya bicara itu berdasarkan fakta, berdasarkan apa yang ada di DPA. Coba rekan wartawan hitung dari Rp 1,34 Triliun APBD Meranti, alokasi pendidikan hanya Rp 222 miliyar lebih. Jika 20 persen harus 280 miliyar lebih," sebut politisi Hanura ini sambil memperlihatkan DPA.
Ketentuan minimal 20 persen anggaran pendidikan harus wajib dilakukan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 4, jelas-jelas menyebutkan Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional. Termasuk di dalamnya untuk alokasi gaji guru. Hal itu merupakan pertimbangan realistis sebagai pendorong untuk memenuhi target 20 persen karena guru juga merupakan komponen pendidikan.
Salah satu, konsekuensi yang akan diterima oleh pemerintah daerah atas tidak tercapainya anggaran pendididkan tersebut, Adil menyebutkan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak akan mendapat WTP. ***







Share this article :

Posting Komentar

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Meranti Updates . All Rights Reserved.
Design Template by Bakharuddin | Support by creating website | Powered by Blogger